Selasa, 25 Juni 2019

Pengaruh bacaan al Qur’an pada syaraf, otak dan organ tubuh lainnya, menakjubkan!

Terapi Galih Gumelar - "Tak ada lagi bacaan yang dapat meningkatkan terhadap daya ingat dan memberikan ketenangan kepada seseorang kecuali membaca Al-Qur'an...".
Dr. Al Qadhi, melalui penelitiannya yang panjang dan serius di Klinik Besar Florida Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Alquran, seorang Muslim, baik mereka yang berbahasa Arab maupun bukan, dapat merasakan perubahan fisiologis yang sangat besar.
Penurunan depresi, kesedihan, memperoleh ketenangan jiwa, menangkal berbagai macam penyakit merupakan pengaruh umum yang dirasakan orang-orang yang menjadi objek penelitiannya. Penemuan sang dokter ahli jiwa ini tidak serampangan.
Penelitiannya ditunjang dengan bantuan peralatan elektronik terbaru untuk mendeteksi tekanan darah, detak jantung, ketahanan otot, dan ketahanan kulit terhadap aliran listrik. Dari hasil uji cobanya ia berkesimpulan, bacaan Alquran berpengaruh besar hingga 97% dalam melahirkan ketenangan jiwa dan penyembuhan penyakit.
Penelitian Dr. Al Qadhi ini diperkuat pula oleh penelitian lainnya yang dilakukan oleh dokter yang berbeda. Dalam laporan sebuah penelitian yang disampaikan dalam Konferensi Kedokteran Islam Amerika Utara pada tahun 1984, disebutkan, Al-Quran terbukti mampu mendatangkan ketenangan sampai 97% bagi mereka yang mendengarkannya.
Kesimpulan hasil uji coba tersebut diperkuat lagi oleh penelitian Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Objek penelitiannya terhadap 5 orang sukarelawan yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita. Kelima orang tersebut sama sekali tidak mengerti bahasa Arab dan mereka pun tidak diberi tahu bahwa yang akan diperdengarkannya adalah Al-Qur'an.
Penelitian yang dilakukan sebanyak 210 kali ini terbagi dua sesi, yakni membacakan Al-Qur'an dengan tartil dan membacakan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur'an. Kesimpulannya, responden mendapatkan ketenangan sampai 65% ketika mendengarkan bacaan Al-Qur'an dan mendapatkan ketenangan hanya 35% ketika mendengarkan bahasa Arab yang bukan dari Al-Qur'an.
Al-Qur'an memberikan pengaruh besar jika diperdengarkan kepada bayi. Hal tersebut diungkapkan Dr. Nurhayati dari Malaysia dalam Seminar Konseling dan Psikoterapi Islam di Malaysia pada tahun 1997. Menurut penelitiannya, bayi yang berusia 48 jam yang kepadanya diperdengarkan ayat-ayat Al-Qur'an dari tape recorder menunjukkan respons tersenyum dan menjadi lebih tenang.
Sungguh suatu kebahagiaan dan merupakan kenikmatan yang besar, kita memiliki Al-Qur'an. Selain menjadi ibadah dalam membacanya, bacaannya memberikan pengaruh besar bagi kehidupan jasmani dan rohani kita. Jika mendengarkan musik klasik dapat memengaruhi kecerdasan intelektual (IQ) dan kecerdasan emosi (EQ) seseorang, bacaan Al-Qur'an lebih dari itu. Selain memengaruhi IQ dan EQ, bacaan Al-Qur'an memengaruhi kecerdasan spiritual (SQ).
Mahabenar Allah yang telah berfirman, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, simaklah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" (Q.S. 7: 204).

Sabtu, 22 Juni 2019

kenapa Bayi Kuning Hari Pertama Kelahiran




Terapi Galih Gumelar - Orang tua harus tanggap terhadap perkembangan buah hatinya, baik terhadap perubahan fisik, apalagi ketika buah hati mereka sedang sakit. Berbagai macam penyakit saat ini rentan diderita oleh anak-anak. Orang tua harus terus menggali informasi dan wawasan tentang perkembangan kesehatan anak. Beberapa penyakit bahkan hadir tanpa gejala.

Diantaranya adalah kejang pada anak. Kejang terjadi karena lepasnya muatan listrik yang berlebihan pada saat yang bersamaan dari sekelompok sel saraf di otak. Gejala yang nampak yakni adanya gerakan yang tidak beraturan, berulang-ulang dengan atau tanpa gangguan kesadaran. Gejala ini timbul tergantung pada begian otak yang terkena. Demikian diungkapkan Prof. dr. Darto Suharso, SpA(K) pada sebuahSeminar Awam Serba-Serbi Seputar Masalah Kesehatan Anak yang diadakan oleh RS Mitra Keluarga di Ciputa Golf & Hotel Surabaya. 

Kejang menurut Prof. dr. Darto disebabkan oleh beberapa faktor resiko, antara lain adanya cedera karena persalinan, kekurangan oksigen saat kelahiran, bayi kuning, dan infeksi saat kehamilan (TORCH) terutama pada trimester pertama dikatakan sebagai penyebab kejang. Kuning disebut sebagai faktor resiko bila terjadi pada hari pertama kelahiran. ”Bayi kuning akan normal bila terjadi pada hari ketiga,” ujar Prof. dr. Darto Suharso, SpA(K).

Sedangkan memasuki anak-anak, kejang biasanya terjadi karena adanya infeksi otak, trauma kepala akibat jatuh, kekurangan cairan karena diare dan muntah, kejang demam, dan epilepsi (ayan). Gejala awal pada epilepsi biasanya ditandai dengan kejang 2 kali atau lebih tanpa disertai panas. Jarak kejang pertama dan kedua lebih dari 24 jam. 70% kejang pada epilepsi mudah diatasi dengan obat yang tepat dan teratur (jika tidak ada kelainan struktur otak). Sedangkan 30% kejang pada epilepsi dulit diatasi dengan obat anti epilepsi. Diperlukan obat kombinasi 2 sampai 3 macam obat, namun jika kejang sulit terkontrol maka tindakan operasi menjadi alternatif pengobatan selanjutnya. Kejang demam sendiri terjadi akibat kenaikan suhu tubuh secara mendadak kerana penyakit diluar otak.

Bila menemukan tanda dan gejala tersebut diatas, orang tua sebaiknya waspada. Kejang dapat mengakibatkan kekurangan oksigen di otak, kekurangan gula di otak, pembengkakan otak, dan panas tinggi hingga 40ºC. Panas tinggi inilah yang kemudian disebut sebagai kejang demam, yakni kejang yang terjadi akibat kenaikkan suhu tubuh secara mendadak karena penyakit diluar otak. Secara klinis kejang juga dapat mengakibatkan cacat fisik, cacat mental, gangguan perilaku, gangguan belajar, epilepsi hingga kematian.

Lantas, apa yang harus dilakukan orang tua pada saat anak kejang ?. Berikut tips dari Prof. dr. Darto Suharso, SpA(K) :
  1. Tetap tenang dan tidak panik
  2. Kendorkan pakaian, terutama disekitar leher
  3. Bila tidak sadar, posisikan anak terlentang dengan kepala miring
  4. Bersihkan muntahan atau lendir di mulut atau hidung
  5. Jangan memasukkan sesuatu ke dalam mulut, karena mengakibatkan keruakan rahang
  6. Ukur suhu, observasi dan catat lama serta bentuk kejang
  7. Tetap bersama pasien selama kejang
  8. Berikan diazepam rektal, dan jangan diberikan bila kejang telah berhenti
  9. Bawa ke dokter atau rumah sakit bila kejang berlangsung 5 menit atau lebih
Seminar kesehatan kali ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya seperti Prof. dr. M. Sjaifullah Noer, SpA(K) yang menyampaikan tentang ’Ngompol pada Anak, Penyebab dan Penanggulangannya’, Prof. dr. Subijanto, MS, SpA(K) “Diare, Penyebab dan Penaggulangannya”, dr. M. Connie Untario, SpA ”Mengapa Anak Saya Pendek ?”, dan dr. Landia Setiawati, SpA(K) yang memberikan materi tentang ”Batuk Alergi, Asma, Penyebab dan Penanggulangannya”.

Gejala Kanker Pada Anak-anak Yang Mesti Diketahui


Terapi Galih Gumelar - Tidak diketahui pasti penyebab kanker pada anak-anak. Kanker yang menyerang bayi sejak dilahirkan, diduga penyebabnya adalah penyimpangan pertumbuhan sel akibat cacat genetika dalam kandungan. Pada anak-anak yang lebih besar, diduga pemicunya adalah faktor lingkungan dan makanan anak-anak yang tidak sehat. Bisa juga karena radiasi atau infeksi virus. Atau perpaduan antara faktor genetika, lingkungan, radiasi, dan infeksi.

Kanker yang paling banyak dijumpai pada anak-anak adalah kanker darah atau leukemia (25-30%), disusul oleh retinoblastoma (kanker retina mata), limfoma (kanker kelenjar getah bening), neuroblastoma (kanker saraf), kanker ginjal (tumor Wilms), rabdomiosarkoma (kanker otot lurik), dan osteosarkoma (kanker tulang).

Sama halnya pada orang dewasa, kanker pada anak kemungkinan besar dapat disembuhkan jika ditemukan dalam stadium dini. Tetapi melakukan deteksi dini kanker anak tidaklah mudah, karena anak-anak belum dapat memahami dan menceritakan gejala yang dirasakannya. Karena itu peran orang-orang di sekitarnya sangat penting dalam mendeteksi adanya gejala-gejala kanker.

Menurut beberapa sumber, gejala kanker anak antara lain:


a. Kanker Darah (Leukemia)



Gejala yang perlu diwaspadai dan sering ditemukan pada leukemia antara lain wajah pucat, lesu, lemah, demam yang tidak jelas sebabnya dan tidak sembuh oleh antibiotik, perdarahan yang tidak jelas sebabnya, permukaan kulit tampak lebam biru kehitaman padahal tidak terbentur, nyeri anggota gerak (tulang), perut bengkak/keras, pembesaran kelenjar getah bening.


b. Kanker Otak

Gejala yang harus diwaspadai adalah sakit kepala yang makin lama makin berat, disertai mual sampai muntah yang menyemprot akibat tekanan dari dalam kepala yang meningkat. Dapat pula disertai gangguan bicara, gangguan penglihatan, gangguan keseimbangan, kejang, penurunan kesadaran, bahkan bisa terjadi perubahan perilaku. Ciri khusus pada bayi adalah ubun-ubunnya tampak menonjol.


c. Kanker Retina Mata (Retinoblastoma)

Kanker ini paling banyak menyerang bayi berusia 6 bulan-2 tahun. Gejala yang perlu diwaspadai adalah adanya bercak putih di bagian tengah mata yang seolah bersinar bila kena cahaya (seperti mata kucing). Gejala lain adalah penglihatan terganggu, juling mendadak, dan pada stadium lanjut bola mata menonjol keluar.


d. Kanker Kelenjar Getah Bening (Limfoma Maligna)

Kanker ini kebanyakan menyerang anak-anak usia 5-7 tahun. Gejala yang harus diwaspadai adalah bila terjadi pembengkakan progresif kelenjar-kelenjar getah bening di leher, ketiak, dan usus, tanpa disertai radang dan rasa nyeri. Bila timbul di kelenjar getah bening dalam usus, dapat menyebabkan sumbatan pada usus dengan gejala sakit perut, muntah, tidak bisa buang air besar, dan demam. Bila tumbuh di daerah dada, dapat mendorong atau menekan saluran napas, sehingga penderita mengalami sesak napas dan muka membiru. Selain itu anak tampak lemah, lesu, dan nafsu makan menurun.


e. Kanker Saraf (Neuroblastoma)

Kanker saraf simpatis ini dapat terjadi di berbagai bagian tubuh. Pada anak paling sering terjadi di dekat ginjal, di daerah pinggang, di daerah leher atau rongga dada, dan mata. Bila terdapat di daerah mata, dapat membuat bola mata menonjol, kelopak mata bengkak dan biru, atau kelopak mata turun, dan pupil melebar. Bila terdapat di tulang belakang, dapat menekan saraf tulang belakang dan mengakibatkan kelumpuhan yang cepat. Penyebaran pada tulang dapat menyebabkan patah tulang tanpa sebab, tanpa nyeri, sehingga penderita mendadak pincang. Gejala lain adalah muncul benjolan-benjolan di kepala, atau perut membesar dan keras.


f. Kanker Ginjal (Nefroblastoma)

Nefroblastoma yang sering disebut Tumor Wilms ini paling banyak menyerang anak usia 3-4 tahun, tapi dapat pula menyerang bayi yang baru lahir. Gejalanya ditandai dengan kencing berdarah, rasa tidak enak di perut, dan bila sudah cukup besar perut tampak membesar dan teraba keras.


g. Kanker otot (Rabdomiosarkoma)

Kanker ini dapat menyerang otot di mana saja, pada anak biasanya di daerah kepala, leher, kandung kemih, prostat, dan vagina. Gejala yang ditimbulkan tergantung letaknya. Pada rongga mata, dapat menyebabkan mata menonjol keluar, benjolan di mata. Di telinga menyebabkan nyeri atau keluarnya darah dari lubang telinga. Di saluran kemih menyebabkan gangguan berkemih. Jika mengenai otot lurik anggota gerak, menimbulkan pembengkakan.


h. Kanker Tulang (Osteosarkoma)

Osteosarkoma biasanya menyerang anak usia 10-20 tahun. Dapat menyerang setiap bagian tulang, tetapi yang terbanyak ditemukan pada tungkai, lengan, dan pinggul. Biasanya ditandai rasa nyeri dan pembengkakan pada tulang. Kadang-kadang didahului benturan keras, seperti jatuh yang tidak jelas penyebabnya.

Jika anda menemukan gejala-gejala seperti tersebut di atas pada bayi dan anak-anak anda, segera konsultasikan pada dokter. Pengobatannya pada dasarnya sama dengan orang dewasa, yaitu kombinasi antara operasi, kemoterapi, radiasi, dan transplantasi sumsum tulang.

Sedang upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah, ibu-ibu hamil sebaiknya menghindari radiasi, menghindari polusi dan asap rokok, selalu menyantap makanan sehat dan menghindari makanan yang mengandung bahan-bahan kimia tambahan, mengurangi konsumsi lemak, serta membiasakan anak-anak untuk hidup sehat, menyantap makanan sehat, terlindung dari polusi.

Semoga Bermanfaat.

Hubungi Terapi Galih Gumelar Via Whatsup, HP dan SMS


Untuk menghubingi kami dan untuk  informasi melalui Via Whatsup, HP dan SMS ikuti langkah berikut :

-  Silahkan hubungi kami melalui nomer Whatsapp, HP dan SMS:
   Nomor : 087808999682
                    

Dan tinggal menunggu konfirmasi pembalasan dari Admin Whatsapp, HP dan SMS Buka aura insani

- Untuk Informasi silahkan tuliskan di kolom pesan
   Nama Lengkap :
   Informasi yang diinginkan : (isi pertanyaan apa saja sesuai kebutuhan)

Galih Gumelar : Bekam Pengobatan Paling Utama

Terapi Galih Gumelar - Rasulullah bersabda " Bekam adalah pengobatan paling utama", dengan Hadist tersebut, dapat tersurat bahwa bekam merupakan warisan dari zaman Rasulullah dan Rasulullah anjurkan untuk seluruh umat manusia.

" Rasulullah mewariskan kita pengobatan bekam, dan pengobatan bekam ini Rasulullah wariskan dan sebarkan untuk di gunakan seluruh umat manusia, lalu bagaimana dengan kita, apakah mampu meneruskan warisan pengobatan atau terapi bekam yang banyak khasiatnya ini kepada anak cucu kita nantinya". Tutur Ustadz Galih Gumelar.



Ustadz Galih Gumelar mengajak agar kita terus menjaga bahkan mewariskan pengobatan bekam ini kepada anak cucu kita " Jadikan pengobatan bekam atau terapi hijama ini, pengobatan dan terapi yang akan berguna sepanjang masa, jangan sampai pudar, jangan sampai saat ini popular dan besok tinggal kenangan, ini sunah, maka selain kesembuhan dan kesehatan kita akan mendapatkan pahala karena menjalankan sunah Rasulullah" Ucap Ustadz Galih Gumelar.



Sumber : http://www.pelatihanbekam.org/2012/10/haji-galih-gumelar-bekam-warisan-paling.html

Amalan Doa Untuk Kesembuhan

Pengobatan Galih Gumelar - Adapun hadis yang mendukung bahwa doa digunakan dalam menyembuhkan untuk orang sakit, dimana diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim:

“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mmengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk aanggota keluarganya. Beliau mmengusap dengan tangan kanannyaa dan berdoa”


اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِهُ وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا



ALLAHUMMA RABBANNAASI ADZHIBIL BA’SA WASY FIHU. WA ANTAS SYAAFI, LAA SYIFAA-A ILLA SYIFAAUKA, SYIFAA-AN LAA YUGHAADIRU SAQOMAA

Artinya: “Ya Allah, Rabb manusia, hhilangkanlah kesusahan dan berillah dia kesembuhan, Engkau Zatt Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kkesembuhan kecuali kesembuhan ddari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggallkan penyakit lain” (HR Bukhari dan Muslim).

Di riwayat yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim yaitu:

Dari Abu ‘Abdillah ‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, dia mengadukann kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rasaa sakit yang ada pada dirinyaa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkatta kepadanya: “Letakkannlah tanganmu di atas ttempat yang sakit dari tubuhmuu, lalu bacalah sebanyakk tiga kali



بِسْمِ اللهِ

BISMILLAH

Artinya: Dengan menyebutt nama Allah

kemudian bacalah sebanyakk tujuh kali:



أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ



A’UUDZU BI ‘IZZATILLAHI WA QUDRATIHI MIN SYARRI MAA AJIDU WA UHAADZIRU

Artinya: “Aku berlindungg dengan keperkasaan Allah dan kekuasaann-Nya, dari kejelekan yang aku rrasakan dan yang aku khawatirrkan” (HR. Muslim)

Rabu, 30 November 2016

Jenis Konsultasi


Pendaftaran Konsultasi Online


Selasa, 29 November 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 103 TAHUN 2014


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

(halaman 1)

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;

Mengingat
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Menetapkan

MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL.

NB : Penjelasan  keterangan umum terdapat pada halaman 47

Dalam perkembangannya, penerapan kesehatan tradisional berkembang menjadi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris; dan
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dan memanfaatkan ilmu biomedis.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan dan tata cara serta jenis “Pelayanan Kesehatan Tradisional” dan “Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer”.

Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer terbagi menjadi:
a. pelayanan yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan yang menggunakan ramuan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.

(Halaman 2)

BAB 1 : KETENTUAN UMUM

ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam ‘penjelasannya serta manfaat dan keamanannva terbukti secara ilmiah.
ayat (6)
surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (7)
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (8)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
ayat (9)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan / perawatan pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

(Halaman 6)

Pasal 7

ayat (1)
Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
ayat (2)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu sistem kesehatan tradisional.
ayat (3)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

 (Halaman 8 )

Pasal 10

ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1,) huruf b merupakan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dapat menggunakan satu cara pengobatan/perawatan atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
ayat (3)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Fasilitas Peiayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (4)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diintegrasikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
ayat (5)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
b. tidak membahayakan kesehatan pasien/klien;
c. tetap memperhatikan kepentingan terbaik pasien/klien;
d. memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup pasien/klien secara fisik, mental, dan sosial; dan
e. dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
NB: Penjelasan tambahan ayat ke (2) (Halaman 49)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, adalah memiliki penjelasan metodologi/tata cara yang saling melengkapi dan masuk akal serta tidak merugikan pasien/klien.
Yang dimaksud dengan “kombinasi cara pengobatan / peraw atan” adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan menggunakan cara ramuan dan keterampilan secara bersamaan yang dapat dilakukan oleh satu tenaga kesehatan tradisional atau lebih.

(Halaman 9)

Pasal 11

Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan menggunakan:
a. keterampiian; dan/atau
b. ramuan.

Pasal 12

ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. teknik manual;
b. terapi energi; dan/atau
c. terapi olah pikir.
ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari:
a. tanaman;
b. hewan; c. mineral; dan/atau
d. sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan.
ayat (3)
Dalam penggunaan sediaan sarian (gatenik) atau campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan Indonesia.
NB: Penjelasan tambahan ayat (1) (Halaman 50)
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “teknik manual” adalah teknik pengobatan yang berdasarkan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terapi energi” adalah teknik pengobatan dengan menggunakan lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “terapi olah pikir” adalah teknik pengobatan yang bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan pikiran untuk memperbaiki fungsi tubuh.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Kesehatan Tradisionai Komplementer sebagaimana dimaksud daram Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur dengan peraturan Menteri.

(Halaman 12)

Pasal 19

ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional dalam rangka upaya promotif, preventit kuratif, dan rehabilitatif.
ayat (2)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
ayat (3)
Dalam hal tenaga kesehatan tradisional berhalangan praktik dapat digantikan dengan tenaga kesehatan tradisional lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(Halaman 13)

Pasal 20

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya wajib merujuk pasien/kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionai lain.
ayat (2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat menerima rujukan dari Fasilitas pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
ayat (3)
Ketentuan lebih ianjut mengenai rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur d.engan Peraturan Menteri.

Pasal 22

ayat (1)
Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
ayat (2)
Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.
ayat (3)
Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Halaman 14)

Pasal 24

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
ayat (2)
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional yang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.

(Halaman 16)

Pasal 27

ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, ‘dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
ayat (3)
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dilarang menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan Tambahan ayat ke (2) (Halaman 52)
Yang dimaksud dengan “invasif’ adalah tindakan melukai tubuh dalam rangka pengobatan sehingga akan mengganggu keutuhan tubuh.

(Halaman 18)

Pasal 29

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; dan
c. menerima imbalan jasa.
ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien/klien;
b. merujuk pasien/klien dalam keadaan yang mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan tradisional komplementer.
ayat (3)
Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang pelayanan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan;
d. menolak tindakan Pelayanan Tradisional Komplementer; dan
e. mendapatkan isi catatan kesehatan.
ayat (4)
Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan tradisional;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

(Halaman 20)

Pasal 31

ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga

(Halaman 21)

Pasal 34

ayat (1)
Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
ayat (2)
Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
ayat (3)
Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga kesehatan tradisional dan sumber daya yang tersedia; dan
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ayat (4)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

ayat (1)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan uruoan pemerintahan di bidang pendidikan.
ayat (2)
Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan di institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.

(Halaman 22)

Pasal 36

ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kompetensinya, tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti pelatihan.
ayat (2)
Pelatihan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi.
ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan peraturan Menteri
NB: Penjelasan Tambahan untuk ayat ke (1) (Halaman 54)
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelatihan” adalah pelatihan nonformal.

(Halaman 24)

Pasal 42

ayat (1)
Setiap tenaga kesehatan tradisional harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
ayat (2)
Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 43

Setiap tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan praktik wajib memiliki STRTKT dan SIPTKT.

Pasal 44

ayat (1)
STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh konsil setelah memenuhi persyaratan.
ayat (2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan tradisional;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi melaksanakan ketentuan etika profesi.
ayat (3)
STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
ayat (4)
Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. memiliki STRTKT lama;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
ayat (5)
Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga .kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan Tambahan ayat (1) (Halaman 54)
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “konsil” adalah konsil sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan.

(Halaman 25)

Pasal 45

ayat (1)
SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik.
ayat (2)
Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan tradisional harus memiliki:
a. STRTKT yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (3)
SIPTKT masih berlaku sepanjang:
a. STRTKT masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPTKT.

(Halaman 26)

Pasal 46

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT.
ayat (2)
SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masingmasing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat.
ayat (3)
Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.

Pasal 47

Pembaharuan SIPTKT dilaksanakan dengan melampirkan STRTKT yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

SIPTKT dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik/kerja;
d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. atas permintaan tenaga kesehatan tradisional.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.

(Halaman 31)

Pasal 58

ayat (1)
Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan.

(Halaman 32)

Pasal 59

Fasilitas Pelayanan Kesehatan memenuhi persyaratan;
a. lokasi;
b. bangunan dan ruangan;
c..prasarana;
d. peralatan; dan
e. ketenagaan.

Pasal 60

Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 61

ayat (1)
Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi :
a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
b. memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia.
ayat (2)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. rr’ang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan tradisional;
e. ruang mandi/wc; dan
f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

(Halaman 33)

Pasal 62

ayat (1)
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ‘huruf c terdiri atas:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
f. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
ayat (2)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

Pasal 63

Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi:
a. memenuhi standar mutu. keselamatan; keamanan, dan
b. untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

(Halaman 34)

Pasal 64

ayat (1)
Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e terdiri atas tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain.
ayat (2)
Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (3)
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional merupakan seorang tenaga kesehatan tradisional.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.

(Halaman 35)

Pasal 68

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer wajib memasang papan nama praktik yang memuat informasi mengenai jenis pelayanan, tempat pelayanan, jam pelayanan, dan gelar keahlian sesuai yang diperoleh dari institusi pendidikan.
ayat (2)
Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, jenis pelayanan yang diberikan, waktu praktik, dan SIPTKT.

Pasal 69

ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat melakukan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (2)
Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan tambahan ayat ke (2) (Halaman 58)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ,,mempublikasikan dan mengiklankan” termasuk iklan komersial dan iklan terselubung yang semula bersifat komunikasi, edukasi, dan informasi layanan masyarakat dan testimonial dari klien.

(Halaman 36)

Pasal 71

ayat (1)
Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
ayat (2)
Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. dukungan sumber daya;
b. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional; dan
c. penyebariuasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pelayanan kesehatan tradisionai yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannva.

(Halaman 41)

Pasal 83

ayat (3)
Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.

(Halaman 43)

Pasal 84

Penyehat tradisional, tenaga kesehatan tradisional, Panti Sehat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 85

ayat (1)
Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
ayat (2)
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.

Menghubungi Terapi Galih Gumelar Via Email


Menghubungi kami Via Email

Untuk menghubungi kami melalui email ikuti langkah berikut :

 - Tujukan Alamat email ke informasi.online@yahoo.co.id
-  Tuliskan  : Nama Lengkap :
                     Alamat Lengkap :
                     Informasi yang dibutuhkan :

Dan tinggal menunggu konfirmasi pembalasan email.