PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2014
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
(halaman 1)
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL.
NB : Penjelasan keterangan umum terdapat pada halaman 47
Dalam perkembangannya, penerapan kesehatan tradisional berkembang menjadi:
a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris; dan
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah dan memanfaatkan ilmu biomedis.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan dan tata cara serta jenis “Pelayanan Kesehatan Tradisional” dan “Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer”.
Berdasarkan cara pengobatannya, Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer terbagi menjadi:
a. pelayanan yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan yang menggunakan ramuan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(Halaman 2)
BAB 1 : KETENTUAN UMUM
ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam ‘penjelasannya serta manfaat dan keamanannva terbukti secara ilmiah.
ayat (6)
surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (7)
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional, yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (8)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
ayat (9)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan / perawatan pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
(Halaman 6)
Pasal 7
ayat (1)
Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:
b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
ayat (2)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam satu sistem kesehatan tradisional.
ayat (3)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
(Halaman 8 )
Pasal 10
ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1,) huruf b merupakan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan ilmu biokultural dan ilmu biomedis yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dapat menggunakan satu cara pengobatan/perawatan atau kombinasi cara pengobatan/perawatan dalam satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
ayat (3)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Fasilitas Peiayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (4)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang memenuhi kriteria tertentu dapat diintegrasikan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
ayat (5)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mengikuti kaidah-kaidah ilmiah;
b. tidak membahayakan kesehatan pasien/klien;
c. tetap memperhatikan kepentingan terbaik pasien/klien;
d. memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup pasien/klien secara fisik, mental, dan sosial; dan
e. dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
NB: Penjelasan tambahan ayat ke (2) (Halaman 49)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “satu kesatuan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, adalah memiliki penjelasan metodologi/tata cara yang saling melengkapi dan masuk akal serta tidak merugikan pasien/klien.
Yang dimaksud dengan “kombinasi cara pengobatan / peraw atan” adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan menggunakan cara ramuan dan keterampilan secara bersamaan yang dapat dilakukan oleh satu tenaga kesehatan tradisional atau lebih.
(Halaman 9)
Pasal 11
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan cara pengobatan/perawatan dengan menggunakan:
a. keterampiian; dan/atau
b. ramuan.
Pasal 12
ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. teknik manual;
b. terapi energi; dan/atau
c. terapi olah pikir.
ayat (2)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang menggunakan ramuan sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b dilakukan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari:
a. tanaman;
b. hewan; c. mineral; dan/atau
d. sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan-bahan.
ayat (3)
Dalam penggunaan sediaan sarian (gatenik) atau campuran dari bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengutamakan ramuan Indonesia.
NB: Penjelasan tambahan ayat (1) (Halaman 50)
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “teknik manual” adalah teknik pengobatan yang berdasarkan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terapi energi” adalah teknik pengobatan dengan menggunakan lapangan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “terapi olah pikir” adalah teknik pengobatan yang bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan pikiran untuk memperbaiki fungsi tubuh.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Kesehatan Tradisionai Komplementer sebagaimana dimaksud daram Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur dengan peraturan Menteri.
(Halaman 12)
Pasal 19
ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer diberikan oleh tenaga kesehatan tradisional dalam rangka upaya promotif, preventit kuratif, dan rehabilitatif.
ayat (2)
Pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
ayat (3)
Dalam hal tenaga kesehatan tradisional berhalangan praktik dapat digantikan dengan tenaga kesehatan tradisional lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sama dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Halaman 13)
Pasal 20
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya wajib merujuk pasien/kliennya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionai lain.
ayat (2)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat menerima rujukan dari Fasilitas pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.
ayat (3)
Ketentuan lebih ianjut mengenai rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur d.engan Peraturan Menteri.
Pasal 22
ayat (1)
Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
ayat (2)
Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.
ayat (3)
Penegakan disiplin profesional tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Halaman 14)
Pasal 24
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
ayat (2)
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional yang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.
(Halaman 16)
Pasal 27
ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, ‘dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
ayat (3)
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dilarang menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan Tambahan ayat ke (2) (Halaman 52)
Yang dimaksud dengan “invasif’ adalah tindakan melukai tubuh dalam rangka pengobatan sehingga akan mengganggu keutuhan tubuh.
(Halaman 18)
Pasal 29
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; dan
c. menerima imbalan jasa.
ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien/klien;
b. merujuk pasien/klien dalam keadaan yang mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan tradisional komplementer.
ayat (3)
Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang pelayanan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan;
d. menolak tindakan Pelayanan Tradisional Komplementer; dan
e. mendapatkan isi catatan kesehatan.
ayat (4)
Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan tradisional;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
(Halaman 20)
Pasal 31
ayat (1)
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
ayat (2)
Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga
(Halaman 21)
Pasal 34
ayat (1)
Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
ayat (2)
Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
ayat (3)
Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga kesehatan tradisional dan sumber daya yang tersedia; dan
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ayat (4)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
ayat (1)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan uruoan pemerintahan di bidang pendidikan.
ayat (2)
Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan di institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
(Halaman 22)
Pasal 36
ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kompetensinya, tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti pelatihan.
ayat (2)
Pelatihan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan nonformal yang terakreditasi.
ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan peraturan Menteri
NB: Penjelasan Tambahan untuk ayat ke (1) (Halaman 54)
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelatihan” adalah pelatihan nonformal.
(Halaman 24)
Pasal 42
ayat (1)
Setiap tenaga kesehatan tradisional harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
ayat (2)
Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 43
Setiap tenaga kesehatan tradisional yang menjalankan praktik wajib memiliki STRTKT dan SIPTKT.
Pasal 44
ayat (1)
STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh konsil setelah memenuhi persyaratan.
ayat (2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan tradisional;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi melaksanakan ketentuan etika profesi.
ayat (3)
STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
ayat (4)
Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. memiliki STRTKT lama;
b. memiliki sertifikat kompetensi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
ayat (5)
Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga .kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan Tambahan ayat (1) (Halaman 54)
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “konsil” adalah konsil sebagaimana dimaksud daiam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tenaga kesehatan.
(Halaman 25)
Pasal 45
ayat (1)
SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik.
ayat (2)
Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan tradisional harus memiliki:
a. STRTKT yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (3)
SIPTKT masih berlaku sepanjang:
a. STRTKT masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPTKT.
(Halaman 26)
Pasal 46
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT.
ayat (2)
SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masingmasing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat.
ayat (3)
Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
Pasal 47
Pembaharuan SIPTKT dilaksanakan dengan melampirkan STRTKT yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
SIPTKT dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik/kerja;
d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. atas permintaan tenaga kesehatan tradisional.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tenaga kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
(Halaman 31)
Pasal 58
ayat (1)
Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional.
ayat (2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan.
(Halaman 32)
Pasal 59
Fasilitas Pelayanan Kesehatan memenuhi persyaratan;
a. lokasi;
b. bangunan dan ruangan;
c..prasarana;
d. peralatan; dan
e. ketenagaan.
Pasal 60
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 61
ayat (1)
Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi :
a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
b. memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia.
ayat (2)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. rr’ang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan tradisional;
e. ruang mandi/wc; dan
f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(Halaman 33)
Pasal 62
ayat (1)
Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ‘huruf c terdiri atas:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
f. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
ayat (2)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Pasal 63
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi:
a. memenuhi standar mutu. keselamatan; keamanan, dan
b. untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(Halaman 34)
Pasal 64
ayat (1)
Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e terdiri atas tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain.
ayat (2)
Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tradisional dan tenaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (3)
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional merupakan seorang tenaga kesehatan tradisional.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional diatur dengan Peraturan Menteri.
(Halaman 35)
Pasal 68
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer wajib memasang papan nama praktik yang memuat informasi mengenai jenis pelayanan, tempat pelayanan, jam pelayanan, dan gelar keahlian sesuai yang diperoleh dari institusi pendidikan.
ayat (2)
Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, jenis pelayanan yang diberikan, waktu praktik, dan SIPTKT.
Pasal 69
ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat melakukan iklan dan publikasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
ayat (2)
Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NB: Penjelasan tambahan ayat ke (2) (Halaman 58)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ,,mempublikasikan dan mengiklankan” termasuk iklan komersial dan iklan terselubung yang semula bersifat komunikasi, edukasi, dan informasi layanan masyarakat dan testimonial dari klien.
(Halaman 36)
Pasal 71
ayat (1)
Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional.
ayat (2)
Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. dukungan sumber daya;
b. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional; dan
c. penyebariuasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pelayanan kesehatan tradisionai yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannva.
(Halaman 41)
Pasal 83
ayat (3)
Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64 dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(Halaman 43)
Pasal 84
Penyehat tradisional, tenaga kesehatan tradisional, Panti Sehat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 85
ayat (1)
Tenaga kesehatan yang memiliki keahlian kesehatan tradisional tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempatnya bekerja paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
ayat (2)
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional.